Kamis 25 Apr 2019 12:57 WIB

Kasus Romi, KPK Panggil Sekretaris PPP Jatim

KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4).

Baca Juga

Selain Norman, penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi dan Kasubbag Pengadaan Kemenag, Septian Saputra. Kedua saksi yang merupakan panitia seleksi jabatan Kemenag itu juga diperiksa untuk Romi.

Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sampai Rabu (24/4) ada 65 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement