Kamis 25 Apr 2019 19:59 WIB

Pembebasan PBB Masih Dinilai tak Adil

Masalah yang dapat muncul adalah tidak mudah mengidentifikasi kategori pahlawan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Roy Valiant Salomo menilai ada kekurangan dalam kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, masalah yang dapat muncul adalah tidak mudah mengidentifikasi kategori pahlawan selain orang-orang yang telah disebutkan di dalam Peraturan Gubernur tersebut.

"Tidak mudah untuk dapat mengidentifikasi siapa yang juga dapat dikategorikan pahlawan selain ASN/PNS, TNI, Polri. Ada banyak orang yg melakukan sesuatu buat bangsa, negara atau masyarakat selain tiga kategori di atas," ujar Roy saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).

Ia mengatakan, akibatnya terjadi perlakuan tidak adil terhadap sebagian orang atau kelompok yang dapat dikategorikan sebagai pahlawan dan orang yang berjasa bagi negara. Roy menyebut, ada pahlawan-pahlawan lain dalam masyarkat yang karena tidak teridentifikasi lalu tidak mendapat pembebasan PBB.

"Ini yang saya maksud tidak adil. Padahal keadilan adalah salah satu pilar penting dalam pemungutan pajak. Baik pajak pusat maupun pajak daerah," kata dia.

Roy menjelaskan, pajak adalah pungutan negara atau daerah yang dikaitkan dengan kemampuan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga kebijakan pajak berkaitan dengan status ekonomi bukan status sosial.

Selain itu, kata dia, hal yang dapat memicu ketidakadilan bahwa pensiunan atau pun orang yang termasuk PNS/ASN, TNI, dan Polri bukan berarti tak mampu. Sebab, beberapa dari mereka dapat dijumpai memiliki perumahan tergolong elite.

"Kalau kita lihat siapa yang tinggal di perumahan elite atau mewah misalnya Pondok Indah kita bisa menjumpai banyak dari mereka yang masuk kategori PNS, TNI dan Polri," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan diingat sebagai orang yang menghargai pahlawan dalam arti luas termasuk guru, dosen bahkan ASN. Pemprov DKI membebaskan PBB-P2 kepada sejumlah orang yang dianggap berjasa bagi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 yang diundangkan pada 24 April kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement