REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kabupaten setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 tempat pemungutan suara (TPS). PSU yang direkomendasi Bawaslu tersebar di tiga distrik di wilayah itu, yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Kemtuk Gresi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas mengatakan, dari tiga distrik tersebut, Distrik Sentani memiliki TPS terbanyak untuk melakukan PSU, yakni sebanyak 42 TPS, selanjutnya Distrik Waibu tiga TPS dan Distrik Kemtuk Gresi dua TPS. "Untuk distrik Sentani ini ada 42 TPS yang direkomendasi untuk PSU. 42 TPS ini tersebar di beberapa kelurahan seperti di Kelurahan Hinekombe 24 TPS, Kelurahan Sentani 13 TPS, Kampung Hobong satu TPS," kata di Sentani, Ahad (29/4).
Sementara, Kampung Sereh tiga TPS dan Kampung Yahim satu TPS, di Distrik Kemtuk Gresi dua TPS dan Distrik Waibu tiga TPS. "Jadi jumlah keseluruhan ada 47 TPS yang direkomendaskan untuk melaksanakan PSU," ujar Zakarias.
Selain mengeluarkan rekomendasi PSU di 47 TPS , kata dia, pihaknya juga meminta kepada KPU setempat untuk mengganti seluruh petugas PPD, PPS, dan KPPS di Distrik Sentani, karena diduga terlibat melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu. "Kita juga merekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan rekruitmen ulang terhadap petugas PPS dan KPPS di TPS 10, TPS 26 dan TPS 29 di BTN Pemda Distrik Waibu," katanya.
Tak hanya petugas PPS dan KPPS TPS 01 Kampung Demetim dan TPS 01 Kelurahan Hatib, Distrik Kemtuk Gresi juga harus diganti, karena terbukti melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu. "Rekomendasi ini dikeluarkan murni dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura setelah kita melakukan kajian yang sangat matang," katanya.
Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nazarudin Sili Luli, mengatakan, rekomenasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu karena pihaknya banyak menemukan pelanggaran fatal yang dilakukan di TPS-TPS tersebut. Seperti penggunaan C6 lebih dari sekali oleh orang yang sama, padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita juga menemukan bahwa petugas KPPS yang melaksanakan tugas di TPS tidak sesuai dengan nama yang termuat dalam surat keputusan (SK) pengangkatan di TPS tersebut," katanya.
Kemudian, pelanggaran lainnya adalah pergantian petugas KPPS dalam kondisi mendadak. Inilah yang menjadi temuan kita sehingga kita keluarkan rekomendasi PSU, tambahnya.