REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) akan diperpendek selama Ramadhan. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Kota Bandung juga menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut. Mengenai jam kerja bagi instansi lima hari kerja, waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30-12.30 WIB.
"Dengan penjelasan itu, nanti surat edaran Menpan RB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota. BKPP akan membuat surat edarannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (29/4).
Ema menyebutkan penyesuaian jam kerja ini dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada Ramadhan 1440 H. Sehingga para ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar tapi tetap tidak meninggalkan kewajibannya melayani masyarakat.
"Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 8. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan," ujarnya.
Ia menegaskan meskipun ada penyesuaian jam kerja saat Ramadan, kinerja ASN Kota Bandung harus tetap optimal dan efektif. Meski jam kerja sedikit berubah, pelayanan publik harus tetap prima.
Menurut surat edaran Menpan RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.