Selasa 30 Apr 2019 15:10 WIB

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bisa Turun

Mengenai penurunan batas atas, Kemenhub masih perlu melakukan pembahasan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengupayakan penyelesaian tingginya harga tiket pesawat dengan lintas kementerian. Diturunkannya tarif batas atas (TBA) disebut-sebut bisa menjadi salah satu solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan masih perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu. “Makanya kita lagi akan hitung cari dasar hukum. Kalau memungkinkan (TBA tarif tiket pesawat diturunkan) kita lakukan,” kata Budi di gedung Kemenhub, Senin (29/4) malam.

Baca Juga

Meskipun begitu, Budi menegaskan di dalam dunia penerbangan internasional, tidak dikenal dengan adanya pembatasan tarif tiket pesawat. Dia menuturkan, saat ini beruntung Indonesia masih menerapkan tarif batas atas dan bawah sebagai koridor harga tiket pesawat dan sejauh ini maskapai belum melanggar.

Budi menilai jika tidak ada koridor tarif tiket pesawat, dikhawatirkan maskapai dapat menjual tiket pesawat lebih tinggi. “Yang dalam kuasa kami adalah usaha persuasif mudah-mudahan berkaitan Lebaran mereka akan lakukan (penurunan harga tiket pesawat),” tutur Budi.

Dia mengakui, selama ini pemerintah masih memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menurunkan harga tiketnya. Budi mengatakan, Kemenhub tetap memantau perkembangan yang ada dengan maskapai sesuai dengan tupoksi perhubungan.

Hari ini (30/4), Kemenko Perekonomian menjadwalkan rapat koordinasi terkait pembahasan tiket pesawat. Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai persoalan tersebut dengan Garuda Indonesia, Kementerian BUMN, dan Kemenhub.

Darmin sempat menyinggung pembahasan yang akan dilakukan dalam rapat koordinasi tersebut mengenai tarif batas atas tiket pesawat. “Kita lihat saja batas atasnya sebenarnya yang betul berapa," ujar Darmin, Kamis (26/4). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement