Rabu 01 May 2019 11:27 WIB

Aturan Ojek Daring akan Dievaluasi Setelah Sepekan

Aturan ojek daring berlaku mulai hari ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ani Nursalikah
Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan ojek daring Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 berlaku mulai Rabu (1/5). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi setelah sepekan diberlakukan.

"Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan (diterima). Kami akan bertemu untuk memberikan respons bagi evaluasi tersebut," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi udai bertemu dengan penyedia jasa ojek daring di Kantor Kemenhub, Selasa (30/1).

Baca Juga

Budi menegaskan, operasional ojel daring mulai hari ini sudah harus sesuai dengan aturan tersebut. Pada tahap awal ini, Budi mengatakan aturan ojek daring akan diberlakukan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Budi memastikan kedua aturan tersebut memiliki fungsi masing-masing dalam mengatur ojek daring. "SK Nomor 348  tentang pedoman perhitunhan biaya jasa. Sedangkan PM Nomor 12 tentang perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor," ujar Budi.

Dengan dasar itu, pemerintah memberikan payung hukum bagi operasional ojek daring, terutama berkaitan dengan keselamatan baik bagi pengemudi dan penumpang. Biaya jasa ojek daring di SK Nomor 348 Tahun 2019 dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau netto yang diterima pengemudi ojek daring. Penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement