REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menargetkan penjualan Sukuk Tabungan seri ST-004 hanya sebesar Rp 2 triliun. Direktur DPJPPR, Luky Alfirman mengatakan target tersebut terbilang moderat karena menjaga tingkat konsumsi menjelang bulan Ramadhan.
"Meski nanti masyarakat mendapat pendapatan lebih dari THR dan lain-lain, itu biasanya digunakan tetap untuk konsumsi," kata Luky usai peluncuran ST-004 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5).
Ia menambahkan target sistem Rp 2 triliun tersebut tetap masih bisa ditingkatkan seperti biasanya. Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST-004 secara online melalui e-SBN pada hari ini.
Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 3 – 21 Mei 2019. Sukuk non-tradeable ini memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon mengambang minimal sebesar 7,95 persen per tahun didasarkan pada suku bunga acuan Bank Indonesia (7DRRR).
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan sama seperti para pendahulunya, ST-004 juga bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya investor ritel. Sehingga diharapkan porsi kepemilikan asing di Surat Berharga Negara bisa berangsur menurun.
"Tahun ini ada 10 SBN ritel yang diluncurkan, dengan bertambahnya jumlah investor ritel maka porsi kepemilikan asing diharapkan bisa terus berkurang," kata dia.
Dwi mengatakan pemerintah memiliki target ke sana, namun masih dalam perhitungan. Menurut dia, Indonesia juga tidak bisa lepas dari surat utang kepemilikan asing.
ST-004 dapat dipesan dengan pembelian minimum Rp 1 juta dan maksimum Rp 3 miliar. Underlying Asset atau jaminan sukuk tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2019. Sementara akadnya adalah Wakalah.
Pembayaran kupon pertama bagi pembeli adalah 10 Juli 2019 dan seterusnya akan dikirimkan setiap tanggal 10 setiap bulan. ST-004 juga memiliki fitur Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) yang dimulai 23 April 2020 hingga 4 Mei 2020.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi dapat mengakses situs Kementerian Keuangan atau menghubungi 20 Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik.