REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberi pembelaannya terhadap maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, soal mahalnya tarif tiket pesawat. Dari kacamata korporasi, Rini melihat bahwa Garuda tidak menyalahi aturan pemerintah soal tarif batas atas tiket pesawat. Bagi Rini, sepanjang Garuda tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal penetapan tarif batas atas, maka sah-sah saja maskapai menjual tiket dengan rentang harga seperti saat ini.
"Kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana? Selama BUMN, Garuda, tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub harusnya normal-normal saja," jelas Rini usai menghadiri rapat terbatas tentang persiapan Ramadhan di Kantor Presiden, Jumat (3/5).
Rini melihat bahwa 'otak-atik' tarif pesawat kembali lagi kepada regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, dalam hal ini melalui Permenhub tentang tarif batas atas. "Itu (tarif batas atas) tanya Kemenhub," kata Rini singkat.
Peraturan soal tarif batas atas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif batas atas ditetapkan oleh Menhub berdasarkan perhitungan biaya operasi pesawat dan justifikasi perhitungan tarif dasar atau tarif jarak.