REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta semua pihak yang menemukan formulir C1 mau melaporkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Formulir C1 yang asli hanya bisa dipegang oleh saksi dan pengawas.
"Kalau ada siapa pun yang menemukan dokumen pemilu terutama formulir hasil penghitungan suara C1, misalnya, dari mana pun untuk di lembaga tingkatan apa pun, ya apakah untuk pilpres, DPR, DPD, atau DPRD, maka harus segera disampaikan, dilaporkan. Bisa kepada KPU dan bisa kepada Bawaslu supaya kemudian bisa dicocokkan," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Hal ini diungkapkan Hasyim menanggapi adanya temuan dua kotak berisi formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Hasyim, ada dua pihak yang bisa memegang formulir C1 yang asli.
Kedua pihak itu adalah saksi di TPS dan salah satu pengawas di TPS. Namun, formulir C1 bisa didokumentasikan oleh masyarakat atau pihak lain sehingga pada akhirnya salinan C1 bisa dipegang oleh banyak orang. Salah satunya untuk kepentingan laporan internal peserta pemilu.
"Sekali lagi, bisa dikroscek yang beredar itu sumbernya dari mana, harus dipastikan. Apa yang beredar dan tertangkap polisi dalam operasi lalu lintas itu sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai kan jadi pertanyaan. Apakah ada indikasi pemalsuan dokumen, kira-kira untuk kepentingan apa, lalu siapa pelakunya. Nah, itu lembaga penegakan hukum pemilu yang punya peranan," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta membenarkan adanya dua kotak suara berisi formulir C1. Dua kotak berisi formulir C1 asal Boyolali ditemukan di sebuah mobil di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penemuan tersebut terjadi saat Polres Jakpus menggelar operasi lalu lintas dan menemukan dua kotak tersebut dalam sebuah mobil. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya menyerahkan temuan dua kotak berisi formulir C1 di Menteng kepada pihak kepolisian. Menurut dia, kepolisian akan menyelidiki apakah ada dugaan pemalsuan atau tidak terkait C1 tersebut.
"Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu, jadi silakan tanya kepada kepolisian saja," ungkap Fritz ketika dijumpai di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Hal yang akan didalami adalah dugaan pemalsuan dalam formulir C1. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. "Kami sampaikan informasinya ke polisi. Semua sudah disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," tambah Fritz.