REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Realisasi penghimpunan zakat secara nasional masih rendah, dibandingkan dengan potensi zakat yang diprediksi mencapai Rp 217 triliun. Namun, realisasi penghimpunan zakat sepanjang 2018 baru mencapai 2,1 persen.
"Pada 2018 terkumpul sekitar Rp 8 triliun melalui Baznas dan seluruh Lembaga Amil Zakat," ujar Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat, Nur Efendi, kepada wartawan di Bandung, Senin (6/5).
Pada 2018, zakat yang berhasil dihimpun oleh Baznas maupun LAZ mencapai Rp 8,1 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 6,22 triliun. Sementara pada 2016 realisasinya sebesar Rp 5,017 triliun.
"Bagi Rumah Zakat sendiri, zakat menjadi kontributor terbesar penghimpunan dana. Kontribusinya mencapai 60-70 persen," kata Nur.
Menurut Nur, seluruh Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), yang dikumpulkan Rumah Zakat dari para donatur pada 2018, disalurkan ke 1.183 Desa Berdaya yang tersebar di seluruh Indonesia serta lima negara. Total ada sebanyak 168.252 penerima manfaat.
"ZIS tersebut kami salurkan dalam empat rumpun program, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan," kata Nur.
Nur menjelaskan, sepanjang 2018 ada 524.036 donatur yang mempercayakan penitipan ZIS melalui Rumah Zakat. Tahun ini Rumah Zakat menargetkan untuk memberdayakan lebih banyak penerima manfaat di 1.440 Desa Berdaya.
"Pada Ramadan tahun ini kami menargetkan untuk menyalurkan ZIS bagi 319.700 penerima manfaat, naik 50 persen dari tahun lalu," katanya.
Sementara untuk meningkatkan pelayanan bagi para donatur dan mengejar target pemberdayaan di seluruh Indonesia, kata dia, Rumah Zakat membuat layanan chatboth 2.0, yang bernama Rania. Layanan Rania atau @raniabot merupakan sebuah teknologi customer service berbasis Artificial Intellegence.
"Rania salah satu inovasi layanan dari Rumah Zakat untuk semakin memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi donatur dalam mendapatkan informasi, berkonsultasi, dan berdonasi," kata Nur.
Tahun ini, kata dia, Rumah Zakat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan 2018. Ini kali ke 13 Rumah Zakat mendapatkan opini tersebut yang merupakan opini teninggi di bidang audit keuangan.
Sesuai dengan undang-undang No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, semua lembaga amil zakat harus bersedia diaudit syariat dan keuangan. Nur mengatakan, audit juga diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Rumah Zakat sebagai Iembaga amil nasional juga mendapat akreditasi A pada audit syariah kementerian agama tahun 2018, dengan nilai akreditasi 99,62 dan kepatuhan syariah 97,22,” papar Nur.