Senin 06 May 2019 21:45 WIB

In Picture: Dirut PLN Non-Aktif Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTU Riau-1..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement