REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang mengungkapkan temuan C1 di Menteng, Jakarta Pusat, adalah palsu. Dirinya menyatakan, berdasarkan keterangan terbaru dari Bawaslu DKI Jakarta, mereka belum pernah mengirimkan sampel ke Bawaslu Kabupaten Boyolali.
"Jadi begini ya, setelah saya kroscek dengan Bawaslu DKI Jakarta, sampai dengan hari ini Bawaslu DKi itu belum pernah mengirimkan sampel ke Jawa Tengah. Jadi artinya, yang dikirimkan ke Boyolali kita belum tahu itu dari mana, " jelas Sri ketika dihubungi Republika, Rabu (8/5).
Menurut Sri, dirinya hanya menerima informasi dari Bawaslu Boyolali, bahwa ada sampel formulir C1 yang dikirimkan ke Bawaslu Boyolali. Sri pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima dokumen sampel formulir C1 melainkan menerima informasi dari Bawaslu Boyolali.
Menurut informasi dari Boyolali, adanya pengirim sampel C1 itu mengatasnamakan Bawaslu DKI Jakarta. "Posisinya itu yang mengirim itu mengatasnamakan Bawaslu DKI Jakarta. Tapi ternyata tadi mereka konfirmasi bahwa sampai dengan hari ini belum ada sampel C1 yang dikirimkan," ungkapnya.
Sri mengungkapkan, informasi yang didapatkan dari Bawaslu DKI Jakarta itu disampaikan secara langsung. "Baru saja Bawaslu DKI menghubungi. Sebelum mereka menghubungi, kami masih berasumsi bahwa kemarin yang dikirimkan itu dari Bawaslu DKI Jakarta," ungkap Sri.
Pernyataan yang disampaikan Sri hari ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan pada Selasa (7/5). Saat dikonfirmasi media pada Selasa, Sri mengungkapkan bahwa lembaganya dimintai bantuan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi formulir C1 yang disita polisi saat razia pengendara di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5) lalu.
Verifikasi itu dilakukan melalui sampel berupa dua lembar formulir C1 sitaan yang dikirim oleh Bawaslu DKI Jakarta. Pada Selasa, Sri juga mengungkapkan, bahwa ada perbedaan antara formulir C1 yang ditemukan di Menteng dan formulir C1 yang asli. Perbedaan itu berupa tanda tangan penyelenggara dan jumlah suara untuk paslon.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, M Fajar SAK Arif, mengatakan Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan sampel formulir C1 yang ditemukan di Menteng kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali. Dari hasil pengujian sampel tersebut, diduga formulir C1 tersebut merupakan formulir palsu.
"Benar Bawaslu DKI Jakarta mengirimkan beberapa sampel ke Bawaslu Boyolali. Dan sudah kami kirimkan kembali ke Bawaslu DKI Jakarta. Untuk info progres penanganan kasus ini lebih tepat jika Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (8/5)
Namun, Fajar enggan menegaskan apakah adanya perbedaan dari hasil pencocokan itu menegaskan status temuan formulir C1 di Menteng tersebut palsu. "Kami hanya membantu proses yg dilakukan Bawaslu DKI Jakarta. Biar rekan-rekan DKI yang menyimpulkan," tambahnya.
Saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut sejumlah ciri yang bisa memastikan formulir C1 asli atau palsu. Menurut Bagja, cara yang bisa digunakan untuk memastikan keaslian C1 adalah menyandingkan C1 asli berhologram dengan temuan C1.
"Kita sandingkan saja. Biasanya datanya tidak sinkron. Kemudian, yang palsu tidak ada hologram, lalu tidak ada kecocokan antara data yang dipegang saksi, pengawas dan KPU, " ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta membenarkan adanya dua kotak suara berisi formulir C1. Dua kotak berisi formulir C1 asal Boyolali ditemukan di sebuah mobil di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan tersebut terjadi saat Polres Jakpus menggelar operasi lalu-lintas dan menemukan dua kota tersebut dalam sebuah mobil.