REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya terus menggalakkan sosialisasi keselamatan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan kereta api di wilayah Jawa Timur. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengaku, sosialisasi itu pun membuahkan hasil.
Dalam dua tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya terus menurun. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, pada 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. "Sedangkan untuk 2019, dari periode 1 Januari hingga 8 Mei 2019, telah terjadi 17 kasus kecelakaan," kata Suprapto di Surabaya, Rabu (8/5).
Suprapto mengingatkan, pentingnya pemahaman alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas. Dia menjelaskan, jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
Menurutnya, cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin. Yakni mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maka dari itu, menyambut masa mudik Lebaran 2019, Suprapto mengimbau para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api.
"Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik Lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," kata Suprapto.
Suprapto mengingatkan, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Pengemudi harus mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, dia megatakan, maka sanksi hukum telah menanti. Dimana pengendara yang mengalanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.