Kamis 09 May 2019 09:28 WIB

Penyebar Hoax Hina Jokowi dan Tewasnya Saksi Prabowo Dibekuk

Tersangka mengunggah kabar hoax melalui akun Facebook dan Instagram.

Hoaks (ilustrasi)
Foto: Indianatimes
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka EY (25 tahun) pada Selasa 7 Mei 2019 karena diduga menghina Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, pelaku diduga juga menyebarkan sejumlah berita bohong melalui akun di media sosial (medsos) Facebook bernama Egiet Yusatanagi.

"Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga

Di antara berita bohong itu seperti menuduh bahwa Presiden Jokowi PKI dan matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu. Konten-konten tersebut tersangka unggah sendiri ke halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.

Dedi menyebut anak dari pemilik travel umrah dan money changer ini diamankan di rumah orang tuanya di Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tablet Samsung, satu unit ponsel Redmi, satu unit ponsel Asus, satu unit ponsel Samsung berwarna putih, tangkapan layar dua akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram.

Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi Whatsapp yang kemudian diunggah ulang oleh EY di akun media sosialnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement