Kamis 09 May 2019 17:23 WIB

Eggi Sudjana tak Diizinkan Masuki Bawaslu

Eggi Sudjana telah mengajukan surat izin dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Foto: Flori Sidebang
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) mulai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak pukul 14.30 WIB untuk melakukan aksi unjuk rasa. Kedatangan ratusan massa itu menuntut agar capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'aruf Amin didiskualifikasi karena dugaan kecurangan.

Namun, massa tidak diizinkan masuk ke gedung Bawaslu oleh aparat kepolisian dengan alasan tidak memiliki surat izin. Sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dan polisi karena massa memaksa masuk ke gedung Bawaslu.

Namun, situasi itu akhirnya sempat mereda ketika Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tiba di lokasi unjuk rasa.

Eggi juga mempertanyakan perihal tidak diizinkannya mereka ke dalam gedung Bawaslu. Ia mengklaim, pihaknya telah mengajukan surat izin dan telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Kita datang ke Bawaslu dengan pemberitahuan sebelumnya ke polisi dan Pak Argo sebagai Humas dari Polda sudah mengatakan surat kita sudah sampai. Tapi kita sampai sini kok kita tidak boleh masuk?" kata Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Eggi menilai, tindakan melarang pihaknya untuk masuk ke Bawaslu adalah sebuah pelanggaran. "Kita tidak boleh masuk, maka ini pelanggaran UU nomor 9 tentang unjuk rasa tahun 1998. Polisi harusnya memfasilitasi kita bertemu dengan yang kita demo," ujarnya.

Ia juga menyebut aksi ini adalah bukti nyata dari people power untuk unjuk rasa, bukan untuk makar. Meskipun jumlah massa yang terlibat dalam aksi ini belum banyak.

"Ini bukti nyata people power, walaupun belum banyak. Inilah bentuk people power untuk unjuk rasa, bukan people power untuk makar," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement