REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai tugas tim asistensi hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) seperti melakukan tugas kuasi penyelidikan atau menyerupai penyelidikan. Tugas itu tertuang di Keputusan Menko Polhukam RI No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Pada Keputusan Kemenko Polhukam itu, terdapat dua tugas bagi tim tersebut. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum. Kemudian, tugas yang lainnya, yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.
"Dapat dimaknai Tim Asistensi hukum Kemenko Polhukan seperti melakukan tugas kuasi penyelidikan, dan artinya tim asistensi hukum Kemenko Polhukam tersebut seolah sebagai kuasi penyelidik," ujar Anggota Komnas HAM, Munafrizal Manan, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5).
Ia mengatakan, tim yang memiliki tugas menyerupai penyelidik itu dikhawatirkan akan mereduksi kebebasan setiap orang. Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan, tulisan, dan atau kolektif. Hal itu ia nilai mencederai sistem dan praktik demokrasi serta prinsip HAM.
Menurutnya, pengaturan mengenai fungsi penyelidikan atau menyerupai fungsi penyelidikan tidak tepat jika dasar hukumnya adalah Kepeutusan Kemenko Polhukam. Seharusnya, kata dia, dasar hukum pembentukannya adalah undang-undang (UU).
Munafrizal juga menerangkan, tanpa ada tim tersebut, sebenarnya di dalam sistem hukum nasional sudah tersedia mekanisme dan lembaga penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum yang patut dan berkeadilan. Penindakan hukum yang patut dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komnas HAM RI berpandangan, tidak terdapat urgensi obyektif untuk dibentuk tim asistensi hukum Kemenko Polhukam dengan mandat tugas bersifat kuasi penyelidikan dan kuasi penyelidik," terangnya.
Ia menambahkan, pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan, tugas pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Itulah yang harus dilakukan, bukan justru menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda.