REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mempunyai hak milik penuh atas harta bendanya. Perintah berzakat disebutkan sedikitnya 24 kali di dalam Alquran.
Umumnya bergandengan dengan perintah shalat. Salah satu contoh ayatnya, yakni "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS al-Ba qarah: 2).
Ramadhan pun kerap menjadi momentum lembaga amil zakat untuk menampung dana-dana zakat dari masyarakat. Bangkitnya kesadaran masyarakat untuk berzakat ketika bulan puasa mam pu meningkatkan dana ke lola lembaga amil di berbagai dae rah.
Kewajiban berzakat ini memiliki setidaknya tiga indikator bagi para mukalafnya (orang yang di wajibkan). Pertama, nishab (jum lah) harta yang telah wajib dizakati. Kedua, haul (masa waktu) zakat. Terakhir, yakni besar zakat yang harus dibayarkan.
Ada di antara masyarakat yang masih bertanya mengenai kewajiban berzakat ketika dia masih menanggung utang. Ka dang kala, calon muzaki tersebut memang berharta, tapi menanggung utang sebanyak hartanya bahkan lebih.
Tak jarang, harta miliknya diambil untuk melunasi utang akan kurang dari satu nishab. Namun, jika utangnya tidak dilunasi, hartanya mencapai satu nishab.