REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019 hingga 10 Mei lalu. Lembaga antirasuah itu mengingatkan para pejabat untuk menolak pemberian gratifikasi.
"Tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Untuk itu, KPK mengingatkan para pejabat negara agar menolak pemberian gratifikasi sejak awal. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta tanggung jawab sebagai seorang pejabat.
"Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," tuturnya.
Febri juga menyebutkan, KPK mengimbau para pejabat untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana," katanya.
Namun, sambung dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut. KPK akan menyerahkannya kepada proses hukum yang berjalan.
"Sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," tutur dia.
KPK sebelumnya mencatat adanya penurunan jumlah pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Penurunan itu terjadi dalam dua tahun terakhir, yakni dari 2017 ke 2018. Pada 2017, KPK menerima 172 laporan. Sedangkan pada 2018, KPK hanya menerima 153 laporan.