Senin 13 May 2019 16:41 WIB

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap dalam Pelariannya

Dia melarikan setelah mengetahui apa yang disampaikan dalam video itu men

Presiden RI Joko Widodo
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Presiden RI Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (HS), ditangkap dalam pelariannya. Lokasi penangkapan adalah kediaman kerabat yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan dalam video itu menjadi viral," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Sejatinya, Ade mengatakan, yang bersangkutan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Saat penangkapan yang bersangkutan tengah beristirahat.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam. "Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku menyimpannya di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ucap Ade.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS) jadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi Demonstrasi di depan Bawaslu beberapa hari lalu. Akhirnya HS diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/5) pagi.

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di rumah kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan tengah menyelidiki motif dari tindakan yang bersangkutan. Rekaman video yang menampilkan ancaman HS, sempat menggegerkan media sosial Twitter.

Dalam video tersebut, memperlihatkan ada para pendemo berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) kemarin. HS terlihat berbicara dengan ada kata-kata 'penggal kepala Jokowi'.

Pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB. HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement