REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif normal Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Senin (15/3). PT MRT Jakarta menyatakan, berdasarkan observasi yang telah dilakukannya, jumlah penumpang pada hari pertama tarif normal masih ramai.
"Observasi kami masih normal volume penumpang tetap ramai. Angkanya baru akan kami umumkan besok dini hari," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin kepada Republika.co.id, Senin.
Ia mengatakan, tarif MRT ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Tarif MRT terendah Rp 3.000 dan tarif tertinggi Rp 14.000 untuk stasiun terjauh Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Kamal menjelaskan, pengoperasian MRT Jakarta juga telah dimaksimalkan. Dengan mengoperasikan secara penuh seluruh rangkaian kereta sebanyak 16, dua rangkaian kereta di antaranya disediakan untuk cadangan.
Ia menambahkan, headway atau selisih waktu keberangkatan Ratangga yakni lima menit sekali pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja. Di antaranya pada pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB.
MRT akan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara, pintu stasiun MRT akan dibuka dan ditutup 15 menit sebelumnya.
Kamal mengatakan, pemberlakuan tarif normal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Melalui konten kanal media sosial, situs resmi MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT, disekitar koridor, konten aplikasi mobile.
Selain itu, Kamal juga mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan keamanan di tiap-tiap pintu masuk dan keluar stasiun. Dengan mengerahkan petugas keamanan secara penuh, termasuk pengamanan dengan memastikan penumpang harus melalui pintu metal detector.