Selasa 14 May 2019 16:45 WIB

Romi Kembali Dibantarkan

Dokter menyarankan Romi untuk dirawat inap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Senin (13/5). Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) akan kembali menjalani perawatan intensif.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga

KPK sebelumnya juga membantarkan Romi selama sebulan sejak, Selasa (2/4) sampai  Kamis (2/5). Namun KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi saat itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement