Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Hakim Tolak Praperadilan Romi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Dengan begitu, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum."Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus...