REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka adalah Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin. Keduanya didakwa menerima suap dari kontraktor.
"Terdakwa Meina selaku PPK Wilayah 1B pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (Satker PSPAM Strategis) patut diduga menerima suap Rp 1,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura.
Sementara, Donny selaku PPK patut diduga menerima suap Rp 920 juta. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa KPK Trimulyono Hendardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Dalam dakwaan tersebut, uang suap diketahui diterima dari Kontraktor Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Adapun, suap diberikan agar Meina dan Donny mempermudah pengawasan proyek. Tujuan penyuapan agar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR berjalan mulus.
Atas perbuatannya itu, Meina dan Donny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.