Kamis 16 May 2019 13:38 WIB

Pengusaha Jabar Diminta Bayarkan THR Sebelum H-7

Diharapkan pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, Iwa berharap, semua pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

"Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja)," ujar Iwa kepada wartawan, Kamis (16/5).

Baca Juga

THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," kata Iwa.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," paparnya.

Sementara khusus untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, menurut Iwa, sudah disiapkan alokasi anggaran THR sebesar Rp 50 miliar. Besaran THR bagi aparat sipil negara (ASN) adalah satu bulan gaji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement