REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Nawawi
Zakat bagi kaum Muslimin adalah sarana atau alat yang diperlukan guna membersihkan secara batiniah harta dan kekayaan yang telah Allah Ta'ala anugerah kan. Amalan ini memiliki kedu duk an penting sehingga menjadi ba gian dari rukun atau pilar ajaran Islam.
Dalam Ihya Ulumiddin, Imam Ghazali mengemukakan tiga alasan mengapa zakat diwajibkan. Pertama, zakat berfungsi sebagai sarana mengapresiasi dua ucapan kalimat syahadat, memegang teguh tauhid, sekaligus bersaksi atas keesaan Allah Ta'ala. Dengan kata lain, siapa tidak berzakat, maka rusak bahkan batal syahadatnya.
Kedua, zakat menjadi alat untuk membersihkan diri dari sifat kikir. Yaitu, sifat yang sangat merusak dan membinasakan jiwa manusia. Dan, ketika kaum Muslimin selamat dari sifat kikir, sampailah mereka pada keberuntungan yang sesungguhnya. "Dan siapa saja yang dirinya terpelihara dari sifat kikir, mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS al-Hasyr [59]: 9).
Dengan demikian, menurut Imam Ghazali, tepat jika zakat dimaknai sebagai pembersih sekaligus penyuci, yaitu menyucikan diri dari sifat kikir yang membinasakan melalui cara mengeluarkan harta yang terke na kewajiban membayar zakat atasnya.
Ketiga, zakat merupakan ung kapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah Ta'ala berikan atas ham ba-hamba-Nya yang tidak terhingga jumlahnya. Oleh karena itu, semua ibadah fisik merupakan perwujudan dari rasa syukur atas nikmat fisik, sedangkan menafkahkan sebagian harta merupakan wujud dari rasa syukur atas nikmat harta yang telah Allah Ta'ala karuniakan.
Alangkah keji orang yang melihat seorang fakir atau miskin yang membutuhkan pertolongan sampai si fakir atau si miskin itu memintaminta, tapi orang yang mampu itu malah menolak memberikan hartanya. Orang seperti ini sama saja dengan tidak mensyukuri nikmat yang Allah Ta'ala anugerahkan kepadanya.
Dari uraian Hujjatul Islam di atas dapat kita pahami bahwa zakat sangat strategis dan menentukan kedudukan iman seorang Muslim di hadapan Allah Ta'ala, terutama mereka yang dianugerahi harta. Apakah mereka benar-benar tunduk dan patuh kepa da Allah atau beribadah sesuka hatinya, mana yang ringan dikerjakan, mana yang dirasa berat ditinggalkan. Na'udzubillah.
Secara fikih, dalam pandangan empat mazhab dijelaskan bahwa waktu membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan memang cukup panjang, mulai dari sebelum puasa hingga be berapa saat sebelum shalat Idul Fitri.
Akan tetapi, jika memperhatikan kondisi sosial ekonomi kaum Muslimin di Indonesia yang selain tersebar di berbagai pulau dan daerah yang tak mudah dijangkau, tentu saja menyegerakan zakat adalah suatu kebaikan, agar mereka yang tak mudah dikunjungi kecuali dengan persiapan perjalanan dan biaya yang tidak murah dapat segera mendapatkan hak mereka sebagai mustahik.
Prinsipnya zakat adalah rukun Islam, di dalamnya terkandung banyak rahasia kebaikan, yang jika disegerakan dalam penunaiannya, berarti juga kita segera menyelamat kan diri kita dari menunda-nunda ke baikan yang di dalamnya terkan dung rahmat dan ampunan Allah Ta'ala.