Jumat 17 May 2019 17:35 WIB

Kadir Sarankan BPN Urungkan Pembentukan TPF

Kadir menyatakan BPN selalu berdalih, menghindar, dan mencari-cari alasan.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebaiknya mengurungkan wacana pembentukan tim pencari fakta pemilu presiden (TPF Pilpres) 2019 kalau tidak bisa menunjukkan data penghitungan suara. Ia mengatakan, BPN selalu berdalih, menghindar, dan mencari-cari alasan ketika diminta untuk membuka data penghitungan suaranya.

"BPN lebih baik mengurungkan wacana pembentukan TPF Pilpres 2019, kalau tidak bisa menunjukkan data-data penghitungan suara," kata Abdul Kadir Karding melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Abdul Kadir Karding, TKN capres-cawapres 01 sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki. "BPN tidak bisa membuktikan data dan fakta soal tudingan kecurangan pemilu presiden, tapi terus teriak melakukan pembentukan opini publik melalui media," katanya.

Rapat pleno KPU pemilu 2019 pada 20-22 Mei mendatang, menurut dia, seharusnya bisa digunakan untuk mengadu data rekapitulasi suara pemilu presiden 2019. "BPN seharusnya datang dengan membawa data-data form C1 ke KPU dan melakukan verifikasi dengan data dari TKN 01 dan data dari KPU," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, terkait tudingan adanya kecurangan pilpres 2019 sekaligus dibuktikan melalui verifikasi data pada rapat pleno di KPU. "Kami dari TKN 01 sudah pasti datang dan siap mengadu data dengan BPN 02," katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Kalau BPN 02 tidak berani datang, maka wacana pembentukan TPF itu otomatis gugur. "Karena itu, usulan pembentukan TPF itu adalah wacana yang mengada-ada," katanya.

Karding menjelaskan, meskipun ada beberapa kekurangan teknis, tapi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, telah bekerja profesional dan independen, sesuai tahapan dan sesuai aturan perundang-undangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement