REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga memasuki pertengahan 2019, PT Pertamina (Persero) belum kunjung melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada publik. Laporan keuangan yang disebut-sebut masih berada di meja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu harus dihitung ulang karena menyesuaikan formula baru yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Keuangan Pertamina, Pahala Nugraha Manshury menjelaskan saat ini BPK masih harus melakukan perhitungan ulang laporan keuangan karena pemerintah menetapkan formula baru untuk LPG dan BBM. "Lapkeu (laporan keuangan) masih dihitung ulang sama BPK karena ada formula baru, yang keluar kemarin dan itu berlaku surut," ujar Pahala di DPR, Senin (20/5).
Karena formula baru tersebut, maka perhitungan subsidi terkait solar juga perlu dihitung ulang. Ia berharap agar secepatnya proses ini segera selesai.
"Ya kaitannya dengan subsidi. Jadi harus diitung ulang," ujar Pahala.
Kementerian ESDM dalam 2019 ini mengubah dua formula yaitu formula BBM dam formula LPG. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan keputusan pemerintah mengubah dua formula tersebut untuk menyesuaikan harga dan kondisi sesuai dengan keadaan saat ini.