Senin 20 May 2019 19:51 WIB

Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Rp 11,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi selaku saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang.

Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berpelukan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan sementara Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berpelukan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan sementara Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dana tersebut merupakan commitment fee pencairan dana hibah KONI.

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Menurut hakim, rincian pemberian uang tersebut adalah pertama, pada Maret 2018 Ending menyerahkan Rp 2 miliar kepada Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12. Kedua, pada Februari 2018 Ending menyerahkan Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.

Ketiga, Juni 2018 Johny E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora Ri di lantai 12 gedung KONI Pusat. Keempat pada Mei 2018, Ending menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Kelima, sebelum lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora dan uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum lebaran.

"Selanjutnya Johny E Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny ada di Papua dan Ulum ada di Jeddah. Johny mentransfer Rp20 juta lalu saat kembali ke Jakarta Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta," ungkap hakim Arifin.

Transfer uang tersebut dalam kurun waktu akhir November-awal Desember 2018. "Menimbang fakta-fakta di persidangan tersebut berkaitan pemberian uang dari KONI ke kepada Menpora, Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum. Kemenpora, Eni Purnamawati selaku wakil bendahara KONI pernah memberikan uang ke Miftahul Ulum selaku aspri Menpora dan Arief Susanto protokoler menpora tapi dibantah secara tegas oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto," tambah hakim Arifin.

Kemudian, menurut hakim, Menpora Imam Nahrawi selaku saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak tahu-menahu mengenai Eni yang memberikan uang ke Miftahul Ulum. Imam Nahrawi menerangkan tidak pernah menerima uang dari Ulum.

"Maka menurut majelis hakim perbuatan Ending Fuadh Hamidy kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," ungkap

Dalam perkara ini Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement