REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mencabut hak politik Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, selama lima tahun. Pencabutan hak politik Sunjaya ini dilakukan untuk mencegah terpilihnya kembali kepala daerah yang terbukti korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Ketua, Fuad Muhammady dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/5).
Menurut Fuad Muhammady, pencabutan hak politik ini dimasudkan agar terdakwa tak bisa ikut dalam pilkada setelah menjalani masa hukuman. Setelah bebas nanti, kata dia, Sunjaya tak bisa mengikuti pilkada selama lima tahun ke depan."Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik,"tutur hakim.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (22/5).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sunjaya dengan hukuman tujuh tahun penjara atau lebih ringan dua tahun.
Mendengar vonis tersebut, Sunjaya yang mengenakan baju batik lengan panjang warna coklat pun tak kuasa menahan tangis. Terdakwa yang mengenakan kacamata baca ini tertunduk saat hakim membacakan putusannya. ‘’Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara," kata hakim.