Senin 27 May 2019 04:45 WIB

BPN Minta 01 Didiskualifikasi, Maruf Amin: Nanti MK Putuskan

Kubu oposisi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Israr Itah
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin berpidato pada Majelis Taklim Bersalawat di Istora Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin berpidato pada Majelis Taklim Bersalawat di Istora Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Maruf Amin angkat bicara terkait permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu oposisi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01.

"Kalau minta sih boleh aja, namanya minta tapi nanti yang memutuskan MK," kata Maruf Amin di Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, tidak semua perkara di MK dapat diputuskan semaunya berdasarkan permintaan pemohon. Dia mengatakan, MK nantinya akan memeriksa serta melihat berkas perkara yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

"Benar nggak tuntutannya itu kalau berpekara begitu? Kalau semua mau nanti MK memutuskan apa?" kata Maruf lagi.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah BPN yang membawa sengketa hasil Pemilu 2019 berdasarkan jalur hukum. Mustasyar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan, langkah BPN sesuai dengan harapan kubu calon presiden (capres) pejawat sejak awal.

Mantan Rais Aam PBNU ini mengatakan, MK memang memiliki kewenangan untuk menelesaikan masalah jika memang ada ketidakpuasan. Dia melanjutkan, lembaga peradilan itu juga telah diberi otoritas dan kewenangan oleh undang-undang.

"Sesuai dengan konstitusi ke Bawaslu, kemudian ke MK. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," kata Ma'ruf lagi.

Hasil rekapitulasi KPU mendapati pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengantongi suara terbanyak dalam pemilu 2019. Paslon 01 unggul dengan perolehan 55,5 persen berbanding 45,5 persen suara bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kubu 02 lantas menolak hasil tersebut dengan alasan Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan sehingga memutuskan untuk membawa permasalahan itu ke MK. Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan, BPN meminta MK untuk menyatakan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin didiskualifikasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement