REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vlogger yang juga pilot kapten Vincent Raditya harus merelakan lisensi terbangnya untuk single engine dicabut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi tersebut dari Vincent karena yang bersangkutan diketahui melakukan pelanggaran.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah l Single Engine Land Class Rating di dalam ATPL 6702 atas nama Kapten Vincent Raditya,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, Selasa (28/5).
Polana menjelaskan tindakan itu didahului dengan mengamati rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan Vincent saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY. Rekaman itu sendiri beredar luas di media sosial YouTube.
Kemenhub sudah melakukan pemanggilan terhadap Vincent untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukannya.
Dari hasil rekaman, lanjut Polana, terlihat Vincent pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan. Kesalahan tersebut yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot. Kemudian, baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Selain itu, Polana mengatakan Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum.
"Padahal kapten Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi flight Iinstructor," tutur Polana.
Dirjen tersebut menegaskan, manuver zero gravity bukanlah manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil. Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang. Bahkan, zero gravity bisa membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dapat berdampak buruk. "Dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload," jelas Polana.