Jumat 31 May 2019 19:59 WIB

Jaksa Agung Sebut Kasus Senjata dan Makar Kivlan Berkaitan

Kivlan Zen saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo, menilai, kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita lihat nanti. Ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5).

Baca Juga

Ia mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui. Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.

Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu. "Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.

Pada Kamis (30/5), Kivlan resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.

Kivlan yang mengenakan kemeja biru, keluar dengan dikawal petugas kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa melontarkan sepatah kata pun, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini hanya melambaikan tangannya ke arah awak media yang sudah menunggu Kivlan sejak masuk ke ruang pemeriksaan Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB.

Salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Burhanudin, menyebut kliennya mengaku bahwa senjata yang dibawa tersangka Armi adalah untuk melindungi sang purnawirawan TNI tersebut. Hal tersebut disampaikan saat pemeriksaan Kivlan oleh penyidik.

"Jadi salah seorang dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan, mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindungi Kivlan," kata Burhanudin saat dihubungi, Kamis.

Saat ditanyakan apakah Kivlan yang memerintahkan untuk membeli senjata tersebut, Burhanudin menolaknya. Bahkan dia menyebut senjata tersebut adalah senjata untuk berburu.

"Enggak ada itu, bahkan senjata yang ditunjukkan tidak sama dengan apa yang pernah dilihat. Waktu yang dilihat itu senjata untuk berburu, bukan senjata untuk melakukan militer itu, bahkan kalibernya kecil," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement