REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Pelt mengatakan sektor perparkiran memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1 miliar lebih/tahun.
"Kami hanya menerima pemasukan penerimaan pajak, sedangkan pengelolaan kawasan perparkiran merupakan urusan Dinas Perhubungan Kota Kupang," kata Jefri Pelt ketika di hubungi, Ahad (9/6).
Jefri mengatakan hal itu terkait peran PPKAD dalam mengenjot sumber pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran di daerah ini.
Menurut Jefri, pengelolaan kawasan parkir di Kota Kupang merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Kupang. "Wilayah parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang. Mereka yang melakukan pungutan dan penataan kawasan parkir yang ada di Kota Kupang," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila melihat potensi sumber pendapatan parkiran di Kota Kupang sangat banyak, namun kontribusi untuk daerah kecil, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih maksimal. Dengan demikian menurut dia, kontribusi PAD dari sektor parkiran yang saat ini hanya mencapai Rp 1 miliar/tahun menjadi lebih meningkat.
"Pengawasan yang maksimal penting dilakukan pengelola parkir sehingga pendapatan perparkiran untuk PAD sesuai target yang ditetapkan," ujarnya.