REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Argo mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar merupakan kewenangan penyidik.
"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (9/6).
Argo tak membeberkan secara rinci alasan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Eggi. Menurut Argo, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "(Alasannya) subyektifitas penyidik," katanya.
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan Eggi kemudian diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait dengan proses pemberkasan perkara.