Senin 10 Jun 2019 05:08 WIB

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Kabid Humas PMJ Kombes Argo mengatakan penangguhan penahanan kewenangan penyidik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Eggi Sudjana (kemeja putih)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Argo mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar merupakan kewenangan penyidik.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (9/6).

Baca Juga

Argo tak membeberkan secara rinci alasan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Eggi. Menurut Argo, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "(Alasannya) subyektifitas penyidik," katanya.

Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan Eggi  kemudian diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait dengan proses pemberkasan perkara.