REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menemukan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) tak masuk kerja usai libur lebaran 1440 H. Ke 11 ASN itu tanpa ada keterangan atau bolos pada hari pertama kerja.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Depok, total keseluruhan ASN berjumlah 6.757 orang. Berdasarkan hasil sidak dan pendataan secara keseluruhan, terdapat 47 ASN tidak masuk kerja dengan alasan yang berbeda-beda. "ASN yang tidak hadir ada 47 orang, termasuk 23 orang sakit dan 11 tanpa keterangan. Sisanya izin," ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri di Balai Kota Depok, Senin (10/6).
Berdasarkan sidak, jumlah ASN yang masuk kerja pada hari pertama 99,3 persen. "Sidak dilakukan di Kantor Wali Kota Depok hingga ke 11 kantor kecamatan dan 63 kantor kelurahan di Kota Depok. Hasil pendataan itu selanjutnya wajib dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," jelas Supian.
Menurut Supian, bagi 11 ASN yang absen tanpa keterangan akan mendapat beragam sanksi. Di antaranya pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Pegawai yang mangkir dari tugas juga terancam sulit naik pangkat atau jabatan karena telah masuk buku catatan hitam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok.
"Yang absen tanpa keterangan akan dipotong tunjangan TPP-nya satu hari, kemudian nanti itu jadi bahan pertimbangan Baperjakat kalau memang tanpa keterangan, kemalasan, atau memang bolos, itu akan jadi catatan buat kita. Itu akan melekat," pungkas Supian.