Selasa 11 Jun 2019 13:54 WIB

Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara

Menyikapi vonis tersebut, Ahmad Dhani secara tegas menyatakan banding.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan) masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan) masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara. Ahmad Dhani divonis dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran "idiot", dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6).

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Mengadili, menyatakan, satu, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, di mana secara sengaja mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dua, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara," kata Anton.

Baca Juga

Anton menyatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar handphone Iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan. "Memutuskan, handphone Iphone 7 plus warna hitam milik terdakwa yang telah dijadikan barang bukti, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Anton.

Majelis hakim kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Hal yang memberatkan, menurut dia, karena yang bersangkutan tidak mau menyesali perbuatannya, dan tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor. Selain itu, terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif, seharusnya mampu menjaga lisannya.

"Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga kooperatif selama menjalani persidangan," ujar Anton.

Menyikapi vonis tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo secara tegas menyatakan banding. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Surabaya yang diketuai Winarko, menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran dalam vlog tersebut menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement