Rabu 12 Jun 2019 02:20 WIB

OJK Sebut Banyak Peminat Saham Bank Permata

Siapapun yang tertarik dengan saham Bank Permata harus ikuti ketentuan yang berlaku.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, saat peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Sunan Gunung Jati Ba'alawy, Gunung Pati, Semarang, Sabtu (23/2/2019).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, saat peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Sunan Gunung Jati Ba'alawy, Gunung Pati, Semarang, Sabtu (23/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi para investor untuk membeli saham Bank Permata. Bahkan, saat ini ada investor yang tengah mengincar saham bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas mempersilakan para investor mengajukan penawaran saham Bank Permata. “Banyak yang tertarik (saham Bank Permata), ya silakan saja datang ke OJK. Aksi korporasi silakan dinegosiasikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga

Wimboh menjelaskan transaksi pembelian saham harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mengikuti tender offer. Namun, Wimboh engga menyebutkan nama investor yang tertarik membeli saham Bank Permata.

“Supaya nantinya bisa melindungi minority interest, jadi itu bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan telah melakukan due diligence (proses uji tuntas) dengan seluruh pemegang saham Bank Permata awal April ini. Perusahaan pelat merah tersebut melakukan due diligence dengan Standard Chartered Bank dan Astra International, dimana masing-masing pihak menggenggam 44,56 persen saham Bank Permata. 

"Minggu ini kami mulai negosiasi, tetapi negosiasi kan masih bisa fifty-fifty (50:50). Kalau cocok harganya jalan, kalau tidak, ya tidak juga. Namanya negosiasi orang melakukan jual beli kan bisa cocok bisa tidak," ucapnya. 

Bank Mandiri telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham dalam proses akuisisi. Meski demikian, pihaknya belum memperoleh izin resmi dari dua otoritas berwenang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement