Rabu 12 Jun 2019 05:40 WIB

Israel Kembali Persempit Zona Penangkapan Ikan di Gaza

Zona penangkapan ikan yang diizinkan dikurangi menjadi enam mil laut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolanda
Warga Palestina melaksanakan shalat Idul Fitri di Jalur Gaza, Rabu (5/6).
Foto: AP Photo/Khalil Hamra
Warga Palestina melaksanakan shalat Idul Fitri di Jalur Gaza, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel kembali mempersempit zona penangkapan ikan bagi nelayan Palestina di Jalur Gaza, dari jarak 10 mil laut menjadi enam mil laut. Itu merupakan respons Israel atas serangan balon api yang diterbangkan dari wilayah yang terblokade tersebut.

“Mengingat kebakaran dan peluncuran balon pembakar ke wilayah Israel, malam ini zona penangkapan ikan yang diizinkan untuk Jalur Gaza telah dikurangi menjadi enam mil laut sampai pemberitahuan lebih lanjut,” penghubung militer Israel ke Palestina dalam sebuah pernyataan pada Selasa (11/6), dikutip laman the Times of Israel.

Baca Juga

Menurut departemen pemadam kebakaran Israel, sepanjang Selasa lalu, terdapat tujuh kebakaran yang disebabkan balon api dari Jalur Gaza. Namun tak ada korban luka atau tewas akibat kejadian tersebut.

Pada Selasa pekan lalu, Israel memperluas zona penangkapan ikan bagi nelayan Palestina di Jalur Gaza hingga 15 mil laut. Hal itu tampaknya sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata antara Israel dan kelompok Hamas.

Namun berselang sehari kemudian, Israel memutuskan membatasi zona penangkapan ikan menjadi 10 mil laut dari bibir pantai. Langkah itu diambil sebagai tanggapan atas serangan balon api dari Jalur Gaza.

Cukup banyak warga Gaza yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Namun pembatasan zona yang diberlakukan Israel telah menghambat aktivitas pencarian ikan. Sebagian dari nelayan Gaza itu terkadang bertindak nekat dengan menerobos batas yang telah ditetapkan Israel. Karena tindakan itu, mereka kerap ditembaki pasukan Israel saat sedang melaut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement