Rabu 12 Jun 2019 23:16 WIB

Pemkot Cimahi Perketat Awasi Warga Musiman

Pemkot Cimahi ingin memastikan warga non permanen memiliki surat keterangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Para pendatang dari berbagai daerah menuju Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Para pendatang dari berbagai daerah menuju Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Pascalebaran 1440 Hijriah, Rabu (5/6) lalu, pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengawasi dan memperketat kedatangan warga musiman. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi adanya praktik kejahatan oleh orang-orang tidak dikenal.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah mengatakan pihaknya akan melakukan operasi yustisi terhadap rumah kontrakan atau kos-kosan yang ada. Operasi dilakukan untuk mendata penduduk musiman atau non permanen khususnya yang baru datang dari kampung.

Baca Juga

"Kami ingin memastikan warga non permanen memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Dulu namanya Kartu Identitas Musiman (Kipem) berlaku satu tahun," ujarnya, Rabu (12/6).

Dirinya mengatakan pihaknya juga meminta ketua RT dan RW untuk memantau dan mendata warga non permanen. Selain itu, pendatang diharapkan aktif melaporkan diri ke RT dan RW setempat.

Selain itu, ia mengungkapkan agar pemilik kosan memiliki data lengkap warga yang mengontrak. "Kita imbau pemilik kontrakan atau kos-kosan aktif mendata penghuninya," katanya.

Sebelumnya, terjadi pencurian di kontrakan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelaku diduga merupakan salah satu penghuni kosan yang belum diketahui identitas lengkapnya oleh pemikik kontrakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang yang dicuri diantaranya tas, jaket, sepatu dan asesoris telepon genggam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement