REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob diduga ikut terlibat dalam pemufakatan upaya makar dan penyebaran berita bohong (hoaks). Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Argo menyebut, KPU merupakan institusi resmi yang memiliki hak untuk menyampaikan adanya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara itu, sambung Argo, terkait mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019.
"Yang bersangkutan (Sofyan Jacob) sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Argo.
Seperti diketahui, Sofyan dilaporkan terkait kasus dugaan makar yang juga menjerat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan barang bukti berupa video.
Sofyan pun disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti (hoaks).