Kamis 13 Jun 2019 14:01 WIB

Polisi: Sofyan Jacob Diduga Terlibat Pemufakatan Makar

Sofyan Jacob diduga ikut terlibat dalam pemufakatan upaya makar dan penyebaran hoaks

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob diduga ikut terlibat dalam pemufakatan upaya makar dan penyebaran berita bohong (hoaks). Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Argo menyebut, KPU merupakan institusi resmi yang memiliki hak untuk menyampaikan adanya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara itu, sambung Argo, terkait mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019.

"Yang bersangkutan (Sofyan Jacob) sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Argo.

Seperti diketahui, Sofyan dilaporkan terkait kasus dugaan makar yang juga menjerat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan barang bukti berupa video.

Sofyan pun disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti (hoaks).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement