REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pendapatnya terkait munculnya petisi pencabutan status kewarganegaraan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Yasonna, proses pencabutan status WNI seseorang harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Ada prosedur hukum kan, gak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya UU Kewarganegaraan,” jelas Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6).
Yasonna mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat membuat WNI kehilangan status kewarganegaraannya. Salah satunya yakni jika mengajukan diri mundur sebagai warga negara dan juga jika terlibat dalam perang di negara lain.
“Aturannya saja. Kalau dia di sana, kecuali dia mundur sebagai warga negara, kedua dia perang di sana, jadi fighters di negara lain,” kata dia.
Seperti diketahui, petisi yang meminta pemerintah mencabut status kewarganegaraan Rizieq muncul di laman www.change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, dan juga Mendagri Tjahjo Kumolo. Di dalam petisi tersebut, Rizieq dituding sebagai musuh negara, pendukung ISIS, dan juga perusak NKRI.