REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor (Polres) Mataram menangkap tiga orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu berinisial SA (46), AF (56), dan NF (54). Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan penangkapan dilakukan Tim Resmob 701 Reskrim Polres di Lingkungan Karang Batuaye, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (8/6).
"Pelaku AF membeli 25 bundel kertas uang palsu bergambar pecahan seratus ribu di Kota Surabaya melalui NF yang sekaligus sebagai kurir, membawa kertas uang palsu ke Kota Mataram," ujar Saiful di Mataram, NTB, Jumat (14/6).
Saiful mengatakan, uang palsu tersebut kemudian dijual ke SA untuk diedarkan di Kota Mataram. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial AF mengaku telah menjual sekitar Rp 50 juta uang palsu ke daerah Lombok Timur dan Sumbawa serta sekitar 7 bundel kertas uang palsu yang sudah dirakit dan telah beredar di wilayah NTB.
"Pelaku ini juga pernah menjalani hukuman dengan kasus uang palsu di Lombok Timur," kata Saiful.
Menurut Saiful, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 47 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, 18 bundel kertas uang palsu bergambar pecahan seratus ribu rupiah yang mencapai Rp 94,6 juta, serta peralatan yang digunakan untuk merakit dan menyempurnakan uang palsu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Saiful.