Sabtu 15 Jun 2019 15:19 WIB

Undang-undang Ekstradisi Hong Kong Ditunda

Undang-undang ekstradisi ini telah menakuti beberapa taipan Hong Kong.

Rep: lintar satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Massa penentang aturan ekstradisi berkumpul di belakang barikade di dekat kantor Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu malam (12/6).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Massa penentang aturan ekstradisi berkumpul di belakang barikade di dekat kantor Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu malam (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  HONG KONG -- Media Hong Kong melaporkan pemerintah kota itu akan menunda memberlakukan undang-undang ekstradisi ke Cina yang memicu kemarahan warga. Kabarnya pemimpin kota Carrie Lam akan mengumumkan hal tersebut pada Sabtu (15/6) ini.

Dukungan terhadap undang-undang ekstradisi tersebut mulai runtuh pada Jumat (14/6) kemarin. Beberapa politisi pro-Beijing dan penasihat senior Lam mengatakan pembahasan undang-undang tersebut harus ditunda sementara waktu.

Baca Juga

Undang-undang tersebut berlaku bagi warga Hong Kong, Cina dan asing yang tinggal atau sedang mengunjungi kota otonom itu. Undang-undang ini dikhawatirkan mengancam supremasi hukum yang menopang status keuangan Hong Kong.

Ratusan ribu warga Hong Kong turun ke jalan memprotes undang-undang tersebut. Unjuk rasa yang dilakukan sepanjang pekan berakhir dengan kerusuhan. Polisi melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet ke pengunjuk rasa. Kerusahan ini menambah beban pemerintah kota. Rencananya warga akan kembali turun ke jalan pada Ahad (16/6) besok.