Ahad 16 Jun 2019 14:14 WIB

Ditjenpas Bakal Sanksi Petugas Lalai Soal Plesiran Novanto

Petugas pengawal Setya Novanto berinisial telah diperiksa.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bakal memberikan sanksi pada petugas yang lalai terkait insiden plesiran terpidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. "Tentunya sanksi administrasi kepegawaian karena tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai SOP," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto, saat dihubungi, Ahad (16/6).

Sejauh ini, kata Ade, petugas pengawal Setya Novanto berinisial telah diperiksa. Petugas dianggap lalai mengawal Novanto yang sedang menggunakan izin berobatnya untuk pergi ke toko Bangunan. 

Baca Juga

"Langkah-langkah yang telah dilakukan, pemeriksaan sementara petugas pengawal S oleh tim pemeriksa," kata Ade. 

Selain itu, Ditjenpas juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terhadap Setya Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa. Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya.

Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat (16/6), di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa (11/6). Pada Jumat (14/6), sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke  petugas S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa. "Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelas Ade.

Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baeu kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. Dengan demikian, Ditjenpas menyimpulkan bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung  adalah  merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan.

Setya Novanto pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan tersebut dilengkapi dengan pengamanan maksimum satu orang satu sel atau one man one cell, yang seharusnya dipakai untuk teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya," kata Ade.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement