Senin 17 Jun 2019 11:54 WIB

Pakaian pada Masa Dinasti Mamluk

Dinasti Mamluk memberi kekhasan pada pakaian bagi para keturunan Rasul SAW

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Hasanul Rizqa
Peta kekuasaan Dinasti Mamluk.
Foto: Prezi.com
Peta kekuasaan Dinasti Mamluk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika Mongol menguasai Baghdad pada 1258, Khalifah Abbasiyah melarikan diri ke Kairo yang merupakan wilayah kekuasaan Mamluk. Meski dihormati, di sana ia tidak memiliki kekuasaan. Sejarawan membagi rentang masa kesultanan dalam dua periode, yakni pemerintahan militer Bahri (1250-1293) dan

pemerintahan Burji (1293-1516).

Baca Juga

Pada masa yang pertama, setidaknya ada lima kelompok utama dan tiga divisi. Masing-masing dengan pakaian khusus ketika menghadap sultan.

Setiap pakaian memiliki ciri khas yang menunjukkan identitasnya. Ada pakaian petugas pengadilan yang menampakkan pangkat di setiap jenis pakaian, seperti baju dan topi. Dengan pakaian semacam itu, masyarakat luas akan mudah mengenal para pejabat yang mengenakannya.

Seragam semacam itu memang diatur oleh kerajaan untuk memudahkan siapa pun mengenal aparatur negara. Berikut ini adalah ragam pakaian pada masa Dinasti Mamluk.

 

Hitam dan Berjubah

Khalifah Abbasiyah diakui sebagai pim - pinan tertinggi Muslim. Dia mengenakan jubah hitam dan penutup kepala khas yang menandakan identitasnya sebagai pemimpin spiritual tertinggi.

Sementara itu, Sultan Barquq yang menguasai Mamluk pada abad ke-14 mengenakan pakaian yang terbuat dari kain wol. Para hakim dan pejabat pengadilan mengenakan pakaian bernama dilq dan pakaian khas lainnya.

Terkadang, sultan mengenakan pakaian sesukanya. Pernah Sultan Nasirudin Muhammad yang memerintah pada abad ke-13 hingga pertengahan abad ke-14

mengenakan pakaian Arab Badui. Meski demikian, orang tetap mudah mengenal sultan, karena ketika melewati keramaian pasti dikawal dengan sangat ketat.

 

Pakaian Militer

Sultan juga kerap mengenakan pakaian militer bernama khilca. Ini merupakan seragam kehormatan. Selain seragam, para komandannya mengenakan

topi khas dan sabuk berwarna emas sebagai tanda kehormatan.

Pakaian ini dikenakan saat upacara dan acara kerajaan. Biasanya para pejabat lintas instansi berdatangan dengan mengenakan seragam khasnya.

Suasana ketika itu menjadi sangat berwibawa karena setiap pejabat hadir mengutarakan pendapat dan melaporkan kinerja masing-masing.

 

Keluarga Nabi Mengenakan Kain Hijau

Pada tahun 1371 dan 1372 sultan Mamluk meminta anggota keluarga Nabi Muhammad SAW, baik pria maupun wanita, untuk mengenakan pakaian berwarna hijau di

depan umum. Tujuannya agar khalayak mengetahui dan menghormati mereka. Sejak saat itu, pakaian berwarna hijau lebih elegan di mata masyarakat.

Fashion semacam itu lebih unggul dibandingkan pakaian berwarna lain. Banyak pakaian Mamluk memiliki pola berdasarkan motif tetesan air mata.

Kadang-kadang bermata dengan tulisan Arab memberkati pemakainya atau bentuk roset melengkung yang dikelilingi oleh binatang yang berlari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement