Selasa 18 Jun 2019 07:39 WIB

Rusuh 21-22 Mei: Peluru Tajam Milik Siapa?

Komnas HAM menunggu hasil uji balistik dari dua proyektil saat rusuh 21-22 Mei.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah keluarga korban kerusuhan 22 Mei 2019 mengadu ke DPR RI, Senin (27/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sejumlah keluarga korban kerusuhan 22 Mei 2019 mengadu ke DPR RI, Senin (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengungkapan penyebab sembilan korban meninggal dunia saat kerusuhan 21-22 Mei terus dilakukan. Tim dari Mabes Polri menemukan titik terang dalam investigasi yang dilakukan. Polri memastikan empat korban jiwa dalam kerusuhan tersebut karena tertembus peluru tajam.

“Lalu yang lima lainnya, empat di antaranya kuat dugaan (juga) meninggal karena peluru tajam,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6). Sementara itu, satu korban lainnya meninggal akibat pukulan benda keras.

Kepastian meninggalnya korban akibat peluru tajam tersebut, kata Asep, didapatkan setelah tim investigasi memperoleh hasil autopsi terhadap empat korban yang meninggal dunia dan satu korban luka tembak yang berhasil selamat dari kematian. “Dari autopsi, tidak ada ditemukan tembakan ganda. Semuanya satu tembakan,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dua proyektil dari korban sudah disita. Saat ini tim investigasi sedang menunggu hasil uji balistik.

Dia tak menyebutkan dua proyektil peluru yang berhasil disita untuk penyelidikan. Namun, Asep mengiakan dua proyektil yang disita, seperti yang pernah dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada pekan lalu.

Dari dua proyektil tersebut, kata Tito saat itu, diketahui satu proyektil dari peluru kaliber 5,56 milimeter (mm) dan satu proyektil dari peluru kaliber 9,00 mm. Namun, Asep menolak menyebutkan umumnya peluru-peluru tersebut digunakan untuk senjata jenis apa.

“Soal itu (jenis senjata) nanti akan kita sampaikan kalau sudah ada hasil dari uji balistik dari tim inevstigasi,” ujar Asep.

Menurut dia, hasil dari uji balistik nantinya juga akan menemukan titik terang baru terkait dari arah mana peluru berasal, termasuk dari senjata jenis apa yang memuntahkan peluru mematikan tersebut.

Selain sudah mengidentifikasi penyebab korban meninggal dunia, tim investigasi Polri juga berhasil mengurai salah satu kerumitan dalam pengungkapan teka-teki kerusuhan 21-22 Mei. Teka-teki tersebut terkait permasalahan tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat ditemukannya korban meninggal dunia saat kerusuhan terjadi.

Asep mengatakan, dari sembilan korban meninggal dunia, penyelidikan sudah menemukan lima TKP yang menjadi tempat ditemukannya korban meninggal dunia. “Lima TKP itu ditemukan di wilayah Petamburan,” kata Asep. Sementara itu, TKP empat korban meninggal dunia lainnya masih dalam penelusuran tim.

Asep menjanjikan tim investigasi akan tetap bekerja menyelidiki dan mengungkap kerusuhan 21-22 Mei. Hal tersebut termasuk, kata dia, mencari dalang dan pendana kerusuhan, serta pihak-pihak yang melepaskan tembakan mematikan ke arah warga sipil.

Polri mengategorikan korban dari kalangan warga biasa itu sebagai terduga perusuh. Alasannya, korban tersebut bukan bagian dari kelompok aksi damai Kedaulatan Rakyat yang menjadi pangkal kerumunan massa sebelum kerusuhan terjadi. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, kerusuhan tersebut membuat 800-an orang dinyatakan luka-luka.

Terkait pelaku penembakan, meski masih dalam investigasi pengungkapan, Kapolri Tito pekan lalu menegaskan akan menindak tegas pelaku penembakan. Dia berjanji tak akan ragu menjatuhkan hukuman berat jika tembakan mematikan itu berasal dari senjata personelnya saat melakukan pengamanan.

Menurut Tito, dari kronologi kerusuhan 21-22 Mei, titik paling brutal memang terjadi di Petamburan. Di tempat tersebut, kerusuhan menyasar asrama satuan Brigadir Mobil (Brimob). Penyerangan di asrama Brimob menyebabkan 25 mobil terbakar. Di asrama itu, kata Tito, ada anggota kepolisian dan keluarganya.

Saat ini kepolisian dibantu tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Meski tak dalam wadah yang sama, dua tim investigasi dari Polri dan Komnas HAM diyakini akan berhasil mengungkap utuh kerusuhan tersebut.

Komnas HAM menyatakan akan menunggu hasil uji balistik dari temuan dua proyektil dalam tubuh korban meninggal. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga meminta agar tim investigasi Mabes Polri melakukan uji forensik luar terhadap lima dari sembilan korban sipil yang meninggal dalam peristiwa itu.

Ahmad mengatakan, sementara ini hasil investigasi antara Mabes Polri dan Komnas HAM berada pada tingkat kesimpulan yang mirip. Terkait korban meninggal dunia, kedua otoritas tersebut sejalan dengan kesimpulan penyebabnya, yakni karena tembakan peluru tajam.

Adapun empat lainnya, kata Ahmad, seperti pandangan Mabes Polri diduga kuat juga karena tembakan peluru tajam. Namun, kata Ahmad, untuk empat korban yang diduga kuat meninggal karena tembakan peluru tajam tersebut, sampai hari ini belum ada hasil autopsinya. “Kami ingin melihat agar ada uji forensik luar untuk yang tidak diautopsi,” kata Ahmad.

Komnas HAM juga meminta hasil uji balistik dapat segera dirampungkan dan diumumkan. Sementara itu, terkait satu korban lainnya, Mabes Polri meyakini meninggal karena serangan benda tumpul. Komnas HAM menyampaikan bahwa satu korban meinggal akibat benda tumpul tersebut atas nama Reza.

Namun, komisi tersebut belum percaya kematian Reza akibat benda tumpul. “Belum tentu itu pukulan,” kata Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement