REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal melalui Kota Batam ke Malaysia. Penyelundup disinyalir sengaja memanfaatkan keramaian arus balik libur Lebaran.
"Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada calon pekerja migran Indonesia ilegal yang datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kabid Humas Polda Kepi Kombes S Erlangga, di Batam, Selasa.
Warga asal NTT itu, menurut Erlangga, tiba di Batam menggunakan transportasi laut dengan memanfaatkan keramaian arus balik mudik Lebaran. Namun, tujuan utama mereka datang ke Batam, diduga untuk meneruskan perjalanan menjadi TKI di Negeri Jiran.
Setibanya di Batam, seluruh calon TNI itu ditampung seorang tersangka MS di rumah di Kecamatan Nongsa. Berdasarkan penyelidikan, tidak seorang pun calon pekerjaan migran itu yang memiliki dokumen persyaratan lengkap sebagai TKI resmi.
"Pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata dia lagi.
Aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MS yang diduga menampung 21 orang pekerja migran ilegal. Korban terdiri dari 15 lelaki dan 6 perempuan.
Bersama tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan 2 unit telepon seluler. Tersangka diancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 80, pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata dia.