Rabu 19 Jun 2019 00:50 WIB

KPK Singgung Banjir yang Terjadi di Konawe

Ada delapan hal yang menjadi perhatian KPK terkait banjir di Konawe.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Dua warga menerobos banjir yang terjadi di Desa Tonduno, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (17/6/2019).
Foto: Antara/Jojon
Dua warga menerobos banjir yang terjadi di Desa Tonduno, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (17/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terendam banjir akibat meluapnya tiga sungai yakni Sungai Lalindu, Sungai Walasolo dan Sungai Wadambali. Tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah itu sejak 2 Juni membuat badan sungai tak mampu menampung air.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi harus melakukan delapan hal. "Pertama, mengevaluasi izi usaha pertambangan atau IUP yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Senin (17/6).

Baca Juga

Kedua, sambung Syarif, harus segera memproses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca-tambang. Kemudian yang ketidga ialah pemerintah pusat ataupun pemerintah provinisi harus memperketat AMDAL untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air.

"Keempat, pemerintah pusat atau Pemprov harus melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP agar mereka taat sesuai tuntutan UU Minerba dan prinsip-prinsip ‘responsible mining practices’," ucapnya.