Rabu 19 Jun 2019 00:50 WIB

KPK Singgung Banjir yang Terjadi di Konawe

Ada delapan hal yang menjadi perhatian KPK terkait banjir di Konawe.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Dua warga menerobos banjir yang terjadi di Desa Tonduno, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (17/6/2019).
Foto: Antara/Jojon
Dua warga menerobos banjir yang terjadi di Desa Tonduno, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (17/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terendam banjir akibat meluapnya tiga sungai yakni Sungai Lalindu, Sungai Walasolo dan Sungai Wadambali. Tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah itu sejak 2 Juni membuat badan sungai tak mampu menampung air.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi harus melakukan delapan hal. "Pertama, mengevaluasi izi usaha pertambangan atau IUP yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Senin (17/6).

Baca Juga

Kedua, sambung Syarif, harus segera memproses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca-tambang. Kemudian yang ketidga ialah pemerintah pusat ataupun pemerintah provinisi harus memperketat AMDAL untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air.

"Keempat, pemerintah pusat atau Pemprov harus melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP agar mereka taat sesuai tuntutan UU Minerba dan prinsip-prinsip ‘responsible mining practices’," ucapnya.

Hal kelima yang harus dilakukan, lanjut Syarif, pemerintah pusat atau pemerintah provinsi harus menindak secara tegas semua pelanggaran IUP baik secara Administrasi, Perdata dan Pidana sesuai dengan ketentuan Perundang-Perundangan Nasional (UU Lingkungan-UU Minerba-UU Kehutanan, dan regulasi yang relevan lainnya).

KPK, kata Syarif, juga mengimbau kepada para Direksi dan Komisaris yang mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruh mereka untuk menekan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menegakan hukum.

"Ketujuh, KPK juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian RI dan Penyidik PNS (PPNS) untuk segera menindak dengan konsisten para pelanggar hukum dibidang pertambangan, lingkungan, dan kehutanan," tegas Syarif.

Terakhir atau kedelapan, KPK juga eminta Kepada Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan untuk mengawal secara konsisten implementasi Pertambangan yang bertanggung jawab  dan memastikan kepatuhan setiap IUP dan tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP.

Diketahui, Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Ruksamin, memperpanjang masa tanggap darurat di wilayahnya. Masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari terhitung mulai 16 Juni hingga 29 Juni 2019.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara, jumlah pengungsi warga yang terdampak bencana banjir tersebut sebanyak 2.217 kepala keluarga (KK). Mereka terdiri dari 8.515 jiwa. Sedangkan yang terdampak banjir di 47 desa dan empat kelurahan yang tersebar di enam kecamatan sebanyak 18.765 orang.

Tiga sungai meluap sehingga menyebabkan wilayah tergenang, yaitu Sungai Lalindu, Sungai Walasolo, dan Sungai Wadambali. Enam kecamatan yang tergenang adalah Kecamatan Andowia, Kecamatan Asera, Kecamatan Landawe, Kecamatan Langgikima, Kecamatan Oheo, Kecamatan Wiwirano, dan Kecamatan Motul.

Selain mengakibatkan warga mengungsi, banjir yang melanda Kabupaten Konawe Utara ini juga mengakibatkan 370 unit rumah hanyut dan 1.837 unit terendam air. Pada saat banjir melanda, ketinggian air mencapai tiga hingga empat meter. Kemudian, delapan bangunan masjid terendam air.

Sedangkan, fasilitas umum yang terdampak banjir ini meliputi empat buah jembatan hanyut, satu buah terendam air kemudian empat unit puskesmas, tiga unit puskesmas pembantu, satu unit gudang obat, kemudian tiga pasar tradisional, serta satu ruas jalan Trans Sulawesi. Kemudian Sekolah Dasar yang terendam air sebanyak 10 unit, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak tiga unit, dan Taman Kanak-Kanak sebanyak 17 unit.

Sedangkan kerugian pertanian dan perikanan meliputi 970,3 hektare areal persawahan terendam banjir, 83,5 hektare areal tanaman jagung juga terendam air, dan lainnya seperti sebanyak 11 hektare, serta areal tambak yang tergenang air sebesar 420 hektare.

Personel yang dilibatkan dalam penanganan banjir di Konawe Utara sebanyak 506 orang yang terdiri dari BPBD Provinsi (9 orang), BPBD KOnawe Utara (29 orang), Kodim, Korem, Polairud, Brimob, Basarnas, Polri, Tagana, PMI, dan Pramuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement