Kamis 20 Jun 2019 18:38 WIB

Polisi Temukan Tindak Pidana di Kecelakaan Maut Tol Cipali

Kasus kecelakaan bus di tol Cipali dilimpahkan ke Satreskrim Polres Majalengka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Bus Safari yang memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di KM 150.900 Tol Cipali Kabupaten Majalengka, Senin (17/6).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bus Safari yang memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di KM 150.900 Tol Cipali Kabupaten Majalengka, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penyelidikan kasus kecelakaan maut di KM 150.900 Tol Cipali, Kabupaten Majalengka, dengan tersangka Amsor (29 tahun), telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Majalengka. Pasalnya, dalam kasus itu, polisi juga menemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

‘’Pelimpahan ke Satreskrim dilakukan terhitung sejak 19 Juni 2019,’’ ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Cirebon, Kamis (20/6).

Baca Juga

Atik menjelaskan, pelimpahan kasus kecelakaan ke Satreskrim itu dilakukan karena ditemukan ada tindak pidana lain di dalamnya. Tindakan itu yakni penyerangan yang dilakukan oleh tersangka Amsor kepada sopir yang sedang menegmudikan Bus Safari, Roni Marttampubolon (38), warga Desa Tulukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Karanganyar.

‘’Karena itulah dibutuhkan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka,’’ kata Atik.

Dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut, ada indikasi tersangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 359 KUHP. Selain itu, polisi tetap melanjutkan penyidikan laka lantas tersebut dengan menerapkan Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 yakni tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang ataupun luka-luka.

Untuk melakukan pendalaman penyelidikan laka lantas itu, Atik menyatakan, pihaknya melaksanakan gelar barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan, yang kini berada di kantor PJR Kertajati. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan agen pemegang merk (APM) Hino dan Dishub Provinsi Jabar.

‘’Hal itu untuk mengetahui kelaikan lebih detail dari Bus Safari tersebut,’’ kata Atik.

Pemeriksaan itu di antaranya meliputi ban hingga mesin bus. Hasilnya, polisi menemukan adanya papan trayek ganda yang salah satunya diduga palsu. Pada permukaan awal bertulisan trayek Jakarta-Tangerang, namun di baliknya polisi menemukan tulisan trayek lain yakni Solo-Semarang-Wonogiri.

Secara keseluruhan, Dishub Jabar menemukan bus laik jalan. Hal itu dibuktikan dengan masih baiknya fungsi kemudi maupun rem. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement