Jumat 21 Jun 2019 08:19 WIB

Lippo Sambut Positif Insentif Pajak Hunian Mewah

Insentif pajak hunian dapat meningkatkan geliat industri properti.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi rumah mewah.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi rumah mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady menyambut baik insentif pajak yang dikenakan untuk penjualan barang mewah termasuk hunian. Menurut John, insentif tersebut bisa berdampak positif untuk industri properti.

John mengatakan banyak orang yang enggan membeli properti hunian karena takut terkena pajak. "Kalau industri bisa dibangkitkan bagus turunanya banyak, setelah ini kebijakan lainnya," ujar John dalam acara Halal Bihalal dan Media Gathering, Kamis (21/6).

Baca Juga

Sebagai salah satu pelaku di industri ini, John mengaku Lippo tidak terkena aturan pajak ini. Sebab, selama ini Lippo kebanyakan menjual properti berupa apartemen dengan harga Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Menurut John, properti yang terkena aturan pajak ini justru landed housing.

Sebagai informasi, Pemerintah baru saja menaikkan nilai batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM, pemerintah menerbitkan daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Beleid tersebut juga mengatur, hunian yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. 

Artinya, hunian dengan nilai di bawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini dibuat demi mendorong pertumbuhan sektor properti. 

Sebelumnya dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar hunian yang dikenakan PPnBM adalah rumah dan town house dari jenis non-stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Jenis hunian lain yang dikenakan PPnBM adalah apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement